BPK Rangkui adalah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. Sebagai lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam pengawasan keuangan, BPK di wilayah Rangkui ini memiliki sejarah yang berakar dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Sejak didirikan, BPK Rangkui berperan aktif dalam memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan dari berbagai instansi pemerintah daerah di Provinsi Bangka Belitung. Tujuan utama dari keberadaan BPK Rangkui adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran dan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta membantu mencegah penyalahgunaan anggaran.
Sebagai bagian dari BPK RI, BPK Rangkui turut mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Keberadaan BPK di wilayah ini semakin memperkuat proses pengawasan keuangan negara dan memberikan kontribusi positif terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran publik di daerah tersebut.
Dengan komitmen terhadap profesionalisme dan independensi, BPK Rangkui terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan yang dilakukan dan berperan aktif dalam meningkatkan transparansi serta efisiensi pengelolaan keuangan negara.