Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan bagi BPK Rangkui dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari operasi BPK Rangkui:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK sebagai lembaga negara yang independen yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, yang menjadi acuan bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan negara dan pemerintah daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
    Peraturan ini memberikan pedoman operasional mengenai bagaimana pemeriksaan keuangan negara dilakukan, termasuk standar dan prosedur pemeriksaan yang harus diikuti oleh BPK.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    UU ini menjadi dasar hukum bagi BPK dalam memeriksa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah.
  5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedural dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK, yang menjadi acuan bagi BPK Rangkui dalam melakukan pemeriksaan keuangan.

Dengan dasar hukum yang jelas dan tegas ini, BPK Rangkui melaksanakan tugasnya untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung terciptanya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.