BPK Rangkui, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, memegang peran vital sebagai pengawas keuangan negara. Dalam menjalankan tugasnya, BPK Rangkui memiliki fungsi yang sangat penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara agar berjalan dengan baik dan transparan.
Menurut Ketua BPK Rangkui, Agung Firman Sampurna, fungsi vital BPK Rangkui sebagai pengawas keuangan negara adalah untuk “mengawasi pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara.” Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa BPK Rangkui bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, BPK Rangkui memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengelolaan keuangan negara, baik di lembaga pemerintah maupun badan usaha milik negara. Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan secara independen oleh BPK Rangkui, diharapkan dapat mengungkap potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, peran BPK Rangkui sebagai pengawas keuangan negara sangat krusial dalam mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Adnan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara agar dapat dicegahnya tindakan korupsi yang merugikan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi vital BPK Rangkui sebagai pengawas keuangan negara sangatlah penting dalam menjaga keuangan negara agar tidak disalahgunakan. Melalui pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan secara independen dan transparan, diharapkan dapat tercipta tata kelola keuangan negara yang baik dan akuntabel. Sehingga, kerugian negara akibat tindakan korupsi dapat diminimalisir dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi dengan baik.