Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Rangkui di Indonesia


Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) yang rangkui di Indonesia menjadi hal yang sangat penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. SAPD sendiri merupakan panduan yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, implementasi SAPD di Indonesia masih belum optimal. “Masih banyak pemerintah daerah yang belum memahami betul tentang SAPD ini. Padahal, dengan menerapkan SAPD dengan baik, akan membantu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan lebih efisien dan transparan,” ujar Andin.

Salah satu tantangan dalam implementasi SAPD di Indonesia adalah kurangnya sumber daya manusia yang memahami secara mendalam mengenai standar akuntansi tersebut. Hal ini juga diakui oleh Kepala BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, yang menyatakan bahwa “Dibutuhkan komitmen dan dukungan penuh dari semua pihak terkait untuk dapat mengimplementasikan SAPD dengan baik.”

Namun, meskipun masih ada kendala-kendala dalam implementasi SAPD, beberapa daerah di Indonesia sudah mulai memperlihatkan kemajuan dalam menerapkan standar akuntansi tersebut. Contohnya adalah Kota Surabaya yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 10 tahun berturut-turut berkat penerapan SAPD yang baik.

Dengan demikian, penting bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk terus meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan SAPD. Sebagai kata penutup, kata Kepala BPK RI, “Implementasi standar akuntansi pemerintah daerah yang rangkui di Indonesia bukanlah hal yang mustahil, asalkan semua pihak bersedia bekerja sama dan berkomitmen untuk mencapainya.”